
Bogor/Suarajeruji.com – CV. TIGA PUTERA KARTIWA Abaikan, juga Kangkangi aturan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Penyedia Jasa Proyek Anggaran bernilai Miliaran Rupiah Untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB) MAN 4 Bogor, Kabupaten Bogor.
Pantauan Jurnalis Suarajeruji. Com dilokasi Proyek, Sekolah dibawah Naungan kementerian agama (kemenag ) tersebut, tampak beberapa orang pekerja terlihat telanjang , tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD). Rabu, 16/ 07/ 2026.
” Betul pak, para pekerja tidak melaksanakan aturan tentang keselamatan kerja berupa Alat pelindung diri” jawab jujur oleh salah seorang pekerja, mengaku sebagai Mandor.
” Pedoman K3 merupakan syarat mutlak yang harus dimasukkan ke dalam dokumen kontrak kerja proyek pemerintah, Sanksi administratif hingga penghentian sementara proyek dapat dikenakan kepada kontraktor yang mengabaikan keselamatan pekerjanya” tegas Rizaldi .

Ia juga menegaskan , penyedia jasa proyek pemerintah yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) K3 merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sehingga Kontraktor wajib mematuhi pedoman K3 dalam kontrak kerja.
Sementara, Inspektorat Jenderal kementerian Agama, H. Khairunas, SH. , M.H . belum memberikan tanggapan resmi, terkait Kasus dugaan pelanggaran Yang dilakukan oleh penyedia jasa tersebut.
Oleh : Redaksi
