Penyedia Jasa Proyek Pembangunan RKB MAN 4 Bogor Kangkangi Aturan Tentang Keselamatan Kerja


Bogor/Suarajeruji.com –  CV. TIGA PUTERA KARTIWA Abaikan, juga  Kangkangi aturan  UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Penyedia Jasa Proyek Anggaran  bernilai Miliaran Rupiah Untuk  Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB) MAN 4 Bogor, Kabupaten Bogor.

Pantauan Jurnalis Suarajeruji. Com dilokasi Proyek, Sekolah dibawah Naungan kementerian agama (kemenag ) tersebut, tampak beberapa orang pekerja terlihat telanjang , tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD). Rabu, 16/ 07/ 2026.

” Betul pak, para pekerja tidak melaksanakan  aturan tentang  keselamatan kerja berupa Alat pelindung diri” jawab jujur oleh  salah seorang pekerja, mengaku sebagai Mandor. 

Pedoman K3 merupakan syarat mutlak yang harus dimasukkan ke dalam dokumen kontrak kerja proyek pemerintah, Sanksi administratif hingga penghentian sementara proyek dapat dikenakan kepada kontraktor yang mengabaikan keselamatan pekerjanya” tegas Rizaldi . 

Ia juga menegaskan , penyedia jasa proyek pemerintah yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) K3 merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sehingga  Kontraktor wajib mematuhi pedoman K3 dalam kontrak kerja.

Sementara, Inspektorat Jenderal kementerian Agama, H. Khairunas, SH. , M.H . belum memberikan tanggapan resmi, terkait Kasus  dugaan pelanggaran Yang dilakukan oleh penyedia jasa tersebut.

Oleh : Redaksi ‏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *