Suarajeruji.com — Informasi yang dihimpun menyebutkan obat keras merek Tramadol juga beberapa jenis lainnya diperjualbelikan diwilayah hukum Polsek Ciawi . lokasi transaksi berada Di Desa Telukpinang / Lokasi Gesekan Kayu . Suarajeruji.com ( 10 /03/ 06).
Cukup sadis , padahal obat merek tramadol merupakan obat keras yang peredarannya diatur secara ketat dan tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter karena berpotensi keras merusak kesehatan bahkan menimbulkan kematian.
Seorang warga kecamatan Ciawi yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan maraknya penjualan obat tersebut, terutama karena diduga telah dikonsumsi oleh kalangan remaja hingga anak di bawah umur.
Hal senada juga disampaikan oleh Asep, Warga Desa teluk pinang kepada Jurnalis suarajeruji.com. pria separuh baya ini berharap penuh agar Polsek Ciawi melakukan tindakan terukur demi keselamatan generasi muda.
”Tolonglah pak polisi, jangan duduk manis, segeralah bertindak karena kami selaku orang tua cukup cemas ” harapnya.
Bila mana pihak aparat setempat duduk manis saja , Tak ada tindakan terukur, ia juga akan mengajak warga lainnya untuk membubarkan paksa Warung obat yang berlokasi dekat Kilang Gesekan kayu desa Telukpinang .
Penjualan obat keras tanpa izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan izin yang sah.
Oleh : Redaksi
