Jari Tangan Korban Putus, Anehnya Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Polres Dairi

Dairi, Suarajeruji .com – Peristiwa Kekerasan  yang menimpa  seorang Ibu Rumah tangga ( IRT) Konita Priskah Saragih,  Pada, Rabu ( 20/05/2026) Silam kini mendapat sorotan tajam dari kalangan publik juga pemerhati hukum . 

Akibat aksi kekerasan, Konita Priskah Saragih harus menderita dan  mengalami Cacat permanen,  setelah jari tangan digigit hingga sampai putus oleh  seorang perempuan Inisial  CAM.  juga, pelaku  dikenal adalah istri dari seorang Oknum polisi aktif di wilayah Hukum Polres Dairi .

Perhatian publik kini tertuju kepada korban kekerasan karena statusnya malah  Ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik polres Dairi. 

” Aneh, istri saya adalah korban, jari tangan putus tak bisa disambung, Eh malah ditetapkan tersangka ” ucap suami korban bermarga Naibaho, kepada para jurnalis , Suarajeruji.com ( 10/ 07/ 2026).

Sang suami Korban  juga merasa janggal dengan identitas surat penetapan tersangka, ” kapan yah jenis kelamin istri saya dioperasi, yang dioperasi kan tangan bekas gigitan pelaku loh , bukan bagian intim istri ” sambungnya .

Kasus Korban yang kini ditetapkan jadi  tersangka oleh penyidik mendapat sorotan tajam dari publik juga dari pemerhati Hukum karena dianggap janggal dan terkesan dipaksakan statusnya .

Leo sandi,SH,  salah seorang Pemerhati Hukum yang cukup dikenal dikalangan Publik Jawa Barat juga memberikan tanggapan tajam kepada oknum penyidik polres setempat.

” Bila Penulisan Identitas saja salah dan keliru , bagaimana nantinya dengan Nasib proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik  ” tegasnya.

 

Ia juga menilai dari penulisan  Identitas yang cukup keliru , menduga penyidik tidak profesional dalam menjalankan tugas negara dan terkesan  tidak teliti serta terburu buru .

” Saya merasa iba dengan kasus ini , setelah saya baca di media sosial , sudah jelas ada bukti. seorang ibu menjadi korban  kekerasan, dengan bukti kuat yakni  jari tangan putus, tapi kok ditetapkan jadi tersangka” terangnya .

 

Ia juga berpesan untuk penyidik, agar bekerja secara profesional sesuai dengan SOP  Institusi kepolisian juga berpanutan pada KUHAP juga Hak azasi Manusia.

Penyidikan harus dilakukan secara terang benderang , dengan beberapa alat bukti kuat sehingga seseorang bisa  ditetapkan jadi calon tersangka oleh penegak hukum.

Oleh : Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *