Kapolsek Ciawi Diminta Berani Tindak Tegas Transaksi Peredaran Obat Terlarang

Suarajeruji.com — Informasi yang dihimpun menyebutkan obat keras merek Tramadol juga beberapa jenis lainnya diperjualbelikan diwilayah hukum Polsek Ciawi . lokasi transaksi  berada Di Desa Telukpinang / Lokasi Gesekan Kayu . ‎Suarajeruji.com ( 10 /03/ 06).

‎Cukup sadis , padahal obat merek tramadol merupakan obat keras yang peredarannya diatur secara ketat dan tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter karena berpotensi keras merusak kesehatan bahkan menimbulkan kematian.

‎Seorang warga kecamatan Ciawi  yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan maraknya penjualan obat tersebut, terutama karena diduga telah dikonsumsi oleh kalangan remaja hingga anak di bawah umur.

‎Hal senada juga disampaikan oleh Asep, Warga Desa teluk pinang kepada Jurnalis suarajeruji.com. pria separuh baya ini berharap penuh agar Polsek Ciawi melakukan tindakan terukur demi keselamatan generasi muda.

‎”Tolonglah pak polisi, jangan duduk manis, segeralah bertindak karena kami selaku orang tua cukup cemas ” harapnya.

Bila mana pihak aparat setempat duduk manis saja , Tak ada tindakan terukur, ia juga akan mengajak warga lainnya untuk membubarkan paksa Warung obat yang berlokasi dekat Kilang Gesekan kayu desa Telukpinang .

‎Penjualan obat keras tanpa izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan izin yang sah.

‎Oleh : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *