Suarajeruji.com / Bogor- Miris , Di kabupaten Bogor , propinsi Jawa barat masih ditemukann seorang Oknum guru yang juga menjabat sebagai Kepala sekolah ( Kepsek ) tidak memahami UU kewajiban mengibarkan bendera merah putih disetiap kantor pemerintahan.
Minimnya pengetahuan terkait UU tersebut disampaikan oleh Asep Koswara selaku Kepala Sekolah ( Kepsek) SDN Lengis , Kecamatan Cijeruk , kabupaten Bogor. Suarajeruji.com ( 11/11/2025).
Asep Koswara tidak memahami adanya aturan bahwa Setiap gedung pemerintahan diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih setiap hari hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) UU No.24 tahun 2009.
Hal tersebut Asep koswara sampaikan pada saat jurnalis suara jeruji, com mempertanyakan alasan pihak sekolah tidak mengibarkan bendera merah putih seperti sekolah pada umumnya .
” Saya tidak tau tentang UU adanya kewajiban mengibarkan bendera disetiap kantor pemerintahan , kalau bendera ada nih , sembari menunjuk bendera ukuran kecil diatas meja ” kilahnya .
Guru yang diberi tugas bantu sebagai kepsek satuan sekolah dasar tersebut juga berkilah karena tidak ada himbauan dari Pihak kecamatan Cijeruk.
Terpisah , Jajang Rukmana selaku ketua Lembaga Merah putih Nusantara ( LMPN) menyayangkan rendahnya pengetahuan oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah tentang UU kewajiban mengibarkan bendera merah putih disetiap perkantoran pemerintahan .
” inilah perilaku buruk oknum guru, juga kepsek yang hanya peduli dengan Gaji dari negara saja tapi tak peduli dengan Kewajibannya yang diamanahkan oleh negara itu sendiri ” tegasnya
Ia berharap, pihak Dinas pendidikan Kabupaten Bogor memanggil kepala sekolah SDN Lengis untuk diberikan pembinaan atau bimbingan berupa ilmu pengetahuan tentang UU tersebut .
Oleh : Redaksi
