SJI BERKIRIM SURAT UNTUK GUBERNUR JABAR , TERKAIT AKTIVITAS KOPERASI MAKMUR MANDIRI DI CICURUG SUKABUMI

Sukabumi, Suarajeruji.com — Aktivitas Koperasi Makmur Mandiri berlokasi Di Kecamatan Cicurug , SAMPING CFC, RUKO GRIYA, Benda Asri, Benda, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat , Kini mendapat sorotan dari para pemerhati sosial khususnya Paguyuban Solidaritas Jurnalis Indonesia ( SJI ).

‎Terkait aktivitas Koperasi Makmur mandiri di Sukabumi , SJI langsung melayangkan surat Elektronik terbuka kepada gubernur Jawa Barat yakni Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Bapak Aing . Kamis, 03/ 04/ 05 .

‎Dalam surat terbuka SJI kepada Gubernur Jawabarat Dedi Mulyadi, Gubernur beserta jajaran Aparat penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan terkait aktivitas yang mengatasnamakan Koperasi tersebut, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan Koperasi di Indonesia.

‎Juga berharap agar Aparat penegak Hukum ( APH ) melakukan pemeriksaan maraton terkait persentase suku bunga yang dibebankan kepada Para Nasabahnya , yang pada umumnya Adalah para karyawan perusahaan dengan sistem menahan ATM sebagai jaminan.

‎Nengsi ( 27) warga yang mengakui adalah mantan nasabah Koperasi Makmur Mandiri mengaminin bahwa Koperasi tersebut memberikan pinjaman dengan cara harus ada jaminan berupa ATM dan lainnya .


‎Sekilas , Aturan koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan-peraturan lainnya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992tentang Perkoperasian Mengatur fungsi koperasi
‎Syarat pembentukan koperasi
‎Pembubaran koperasi
‎Landasan, asas, dan tujuan koperasi.


‎Oleh : Solidaritas Jurnalis Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *