Tanpa Rencana Teknis Dari Pemerintah , Bangunan Praktek Dokter MZ Dicemaskan Ambruk

Bangunan Roboh Tanpa IMB ( Dok)
Bangunan ambruk tidak memiliki IMB ( dok)

Bogor, Suarajeruji.com– Tanpa rencana teknis diwaspadai sewaktu waktu tiba tiba ambruk hingga menelan korban, selain itu bangunan dijadikan oleh MZ sebagai tempat praktek dokter 24 Jam yang beroperasi Di wilayah kecamatan Cijeruk, diduga kuat telah melanggar Pasal 7 ayat (2) UUBG). tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). yang mana setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Selain itu telah Kangkangi PP 16 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan dalam hal Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. Suarajeruji.com ( 08/03/05).

Keberadaan IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan fungsi lahan sehingga memberikan perlindungan hukum yang maksimal.

Bangunan bertingkat tanpa IMB yang dijadikan tempat praktek, serta memiliki ruang kamar, tentunya untuk pasien rawat inap. Jika saja bangunan gedung tersebut dilaksanakan tanpa persetujuan pemerintah daerah, maka dikhawatirkan bangunan itu ambruk, pasalnya tidak melalui rencana teknis oleh pemerintah setempat.

Oleh : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *