Bogor, Suarajeruji.com — Tempat praktek Dokter 24 Jam yang berada Di wilayah Desa Sukaharja, kecamatan Cijeruk , Kabupaten Bogor dipastikan Tanpa IMB alias Bodong .
Hal tersebut diaminin oleh Ketua Rt setempat kepada para awak media saat ditemui dikediamannya . Suarajeruji.com ( 08/03/05)
Dari pantauan di lapangan, bangunan bertingkat tersebut sudah berdiri kokoh sejak lama serta ramai dikunjungi oleh masyarakat untuk berobat .
Bangunan Bertingkat Bodong digunakan Dokter MZ sebagai ruang praktek 24 juga memiliki ruang rawat Nginap .
Seperti biasa dan sudah kita saksikan , Sanksi pembongkaran Pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan pembongkaran bangunan. Hal ini sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005.
Sanksi denda
Pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan denda sebesar 10% dari nilai bangunan.Hal ini sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) UUBG.
Terpisah, Zulkarnaen SH, ketua Sekjen Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) menegaskan ” Pemerintah Bogor bersama Satuan Penegak perdanya, harus bersikap tegas dengan temuan para awak media di desa Sukaharja” ungkapnya .
Pria ini juga berharap agar Penegakan untuk pelaku pelanggaran Peraturan daerah di Bumi Tegar Beriman tidak tebang pilih.
Bersambung
Oleh : Tim Redaksi

