Bogor,Suarajeruji.com- Sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.
Namun aturan tegas tersebut, dikangkangi oleh Kepala sekolah SDN Cipicung 04, Kecamatan Cijeruk , kabupaten Bogor. Suarajeruji.com. ( 03/02/ 2025)..
Pasalnya, pantauan Tim Liputan 6 Suara jeruji.com, Papan Informasi Penggunaan Anggaran BOS tidak terpampang di Sekitar lokasi sekolah. diduga segaja dikolori oleh kepala sekolah agar tidak diketahui orang tua wali murid atau publik .
” Saya baru menjabat kepsek disini , tidak tau dimana papan informasi tersebut, jawab Seorang perempuan kuuj dengan entengnya , gedung sekolah baru direnovasi mungkin keselip”sambungnya dengan raut wajah tak bersahabat.
” Mau ngorek ngorek dana BOS sekolah ini yah ? Celoteh kepala sekolah berumur lansia,dengan nada menantang.
Kepala sekolah satuan Dasar tersebut terkesan mengabaikan aturan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020, laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolaepada Tim BOS kabupaten/kota dan atau Tim BOS provinsi.
Aturan terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur dalam Peraturan BPK dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud).
” Bukan hanya Kemendikbud yang bisa melihat asil laporannya, tapi masyarakat sekitar sekolah, dan orang tua siswa bisa melihat dana BOS itu digunakan untuk apa saja,” tegas Irfan SH , Ketua Lembaga Kajian Publik Indonesia .
Lanjut Irfan menjelaskan, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa Kepala Satuan Pendidikan penerima dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS.
Mungkin kepsek kurang Paham aturan bahwa pengelolaan Dana BOS harus transparan dan akuntabel. bahkan kepsek tidak tau , bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah dapat meningkatkan kepercayaan orang tua dan masyarakat terhadap sekolah.
Temuan rekan rekan Jurnalis di sekolah SDN Cipicung 04 tersebut adalah gambaran rendahnya Kemauan kepala sekolah untuk mentaati aturan. perlu didorong agar anggaran sekolah tersebut dilakukan Audit secara maraton oleh aparat penegak hukum ( APH).
Oleh : Tim liputan 6 suara jeruji

