Sukabumi, Suarajeruji.com– Peredaran produk rokok ilegal Dilokasi Pasar Semi Modern Cicurug, kabupaten Sukabumi, patut diberantas oleh Tim Bea cukai juga Aparat penegak Hukum terkait.
Faktanya Peredaran Rokok Di wilayah Hukum Cicurug merugikan berbagai pihak, industri atau pengusaha yang patuh terhadap ketentuan, dirugikan dari segi daya saing harga, masyarakat mengonsumsi produk yang mengandung zat berbahaya tanpa standar, serta pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor
cukai.
Informasi yang dihimpun, Kios Pasar semi Modern Cicurug dijadikan salah seorang yang bernama Bos Daseng sebagai gudang transit rokok tanpa pita cukai, sebelum didistribusikan kepada sejumlah agen. Suarajeruji.com. ( 14/03/05).
” Transaksi dimalam hari , siang sepi , biasanya habis magrib transaksi rokok dimulai ” sahut salah seorang pedagang, sebut saja namanya Putra.
Terkait transaksi Peredaran rokok tanpa dilekat pita cukai Diwilayah Cicurug, beberapa sumber menyebutkan MR XX yang berperan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait yang mereka sebut jatah tutup mulut .
Oleh : Redaksi

