Sukabumi ,Suarajeruji.com– Warung tempat transaksi obat terlarang merek Tramadol berlokasi Di Desa Benda , kecamatan Cicurug , kabupaten Sukabumi , menjadi Momok baru yang menakutkan bagi masyarakat Sukabumi .
Pantauan dilapangan, Obat keras tersebut tampak bebas diperjual belikan kesemua kalangan tanpa pilah pilih, mestinya obat Golongan keras ini bisa didapatkan di apotik juga dengan resep dokter.
warung tersebut Persis ditepi jalan depan Ruko benda . suarajeruji.com ( 28/03/05)
Saat awak media mendatangi warung Obat-obatan tersebut, tampak hilir mudik para pembeli keluar masuk dari mulai muda mudi hingga orang tua.
Transaksi obat keras yang informasinya pemilik akrab dipanggil bunda , sepertinya kebal Hukum karena terang terangan transaksi obat terlarang pada bulan suci Ramadhan .
Berharap kepada APH (Aparatur Penegak Hukum) Polsek Cicurug , maupun BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan ) untuk segera melakukan tugas secara tegas dengan melakukan penyegelan tempat tersebut yang jelas melakukan penjualan obat golongan keras secara bebas .
Jangan biarkan generasi bangsa rusak karena kurangnya ketegasan dari pihak berwajib. karena jelas Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut menyalahi ketentuan izin edar dagang.
Informasi yang dihimpun , bahwa Warung tersebut dibekingi oleh Oknum Ormas Lokal .
Oleh : ICA / SJI
Lapor Pak Kapolri !! Warung Obat Tramadol Di Desa Benda Tak Tersentuh Hukum Polsek Cicurug

